Rabu, 27 Agustus 2014

REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PURWOSARI (RPJMDES) TAHUN 2011 – 2015



 PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
KECAMATAN TOMONI TIMUR
DESA PURWOSARI
Alamat : jln.H.Andi Hatta NO….Kode pos 92972, Kec. Tomoni Timur


 


PERATURAN DESA PURWOSARI
NOMOR : 2 TAHUN 2010

T E N T A N G
REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDES)
TAHUN 2011 – 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PURWOSARI

Menimbang         : a.   Bahwa dalam rangka RPJMDes perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan Desa;
                              b.   Bahwa untuk menetapkan RPJMDes sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa;
                              c.   Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan Keputusan Kepala Desa;
                              d.   Bahwa dalam menjalankan kebijakantentu diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
Mengingat           : 1.   Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
                              2.   Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
                              3.   Peraturan Mentrai Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan pemberdayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
                              4.   Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
                              5.   Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program  Pembangunan Desa/Kelurahan;
                              6.   Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa;
                              7.   Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Penetapan Peraturan Desa;
                              8.   Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURWOSARI
Dan
KEPALA DESA PURWOSARI

MEMUTUSKAN
Menetapkan        : PERATURAN DESA PURWOSARI TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) TAHUN 2011 – 2015.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Purwosari, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
3.      Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
4.      Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
6.      Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya di singkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) Tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program perioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa meupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
7.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang  selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
8.      Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk mengerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
9.      Profil Desa adalahgambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapai desa.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
(1)  Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintah  Desa;
(2)  Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang dimasyarakat yang diwadahai oleh LPM/LKMD;
(3)  Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa,KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya;
4)   Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan desa;
(5)  Juka rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, LK, PKK Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya;
(6)  Masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa;
(7)  Setelah dilakukan musrenbang  Desa sebagai mana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka pemerintahan desa  menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan
      Persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM Desa yang dituangkan dalam keputusan pemerintahan Desa;
(8) Setelah mendapat persetujuan pemerintahan Desa sebagai mana dimaksud dalam ayat (6) , maka Kepala desa menetapkan RPJM-Desa. Serta memerintahkan sekretaris desa atau Kepala urusanm yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.


BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 3
(1)   Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi ,para anggotanya untuk mengambil keputusdan yang di koordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain forum Musrembang-Desa.
(2)   Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrembang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah daqn mufakat.

BAB IV
KETENTUAN  PENUTUP

Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal5
Peraturan desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini
Dengan menempatkannya dalam lembaran desa.

Ditetapkan di : Desa Purwosari
Pada Tanggal : 25 Desember 2010
KEPALA DESA PURWOSARI



LAGIYO
Diundangkan di Desa  Purwosari
Pada tanggal
Sekretaris Desa



YUTI ASTUTI
BAB  I
                                                     P E N D A H U L U A N
1.1 Latar Belakang.
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat – istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasai, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentimgan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat – istiadat setempat yang diakui/atau dibentuk dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota. Maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang didesa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTDes).
RPJMDes merupakan rencana pembangunan strategis Desa dalam waktu 5 (lima) tahun. RPJMDes  merupakan dokomen perencanaan pembangunan Desa yang akan mendukung perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governence) seperti partisipatif, transparan dan akuntanbilitas.

1.2 Dasar Hukum

1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
3.      Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa .
4.      Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa.
5.      Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Kemasyarakan Kelurahan.



1.3. Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) Tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa , arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD), lintas SKPD, dan program perioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumenperencanaan intuk periode 1 (satu) Tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

BAB II
PROFIL DESA
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

2.1 Kondisi Desa
Secara geografis wilayah Desa Purwosari berbatasan dengan :
-          Utara               : Sungai Tomoni
-          Timur               : Desa Patengko, Kertoraharjo dan Margomulyo
-          Selatan            : Sawah Desa Mulyasri
-          Barat               : Sawah Desa Mulyasri dan Bangunjaya
1.      Luas Wilayah Desa Purwosari adalah : 3,08 Km­­­­­2 atau 308 Ha.
2.      Iklim Desa Purwosari sebagaimana desa-desa lain diwilayah Indonesia beriklim tropis dengan dua musim yakni kemarau dan hujan.
3.      Masyarakat Desa Purwosari mayoritas adalah suku jawa, dengan pengembangan seni budaya yang ada adalah : Seni Budaya Jawa.
4.      Secara struktur pemerintahan yang ada, maka pemerintahan Desa Purwosari terdiri dari:
-          Kepala Desa    : 1 orang
-          Sekdes             : 1 orang
-          Kaur                : 3 orang
-          Kadus              : 2 orang
-          RT                   : 9 orang dan
-          BPD                : 7 orang
-          Bendahara       : 1 orang
-          Tenaga Jasa
Pengetikan      : 1 orang

2.1.1 Sejarah Desa
Desa Purwosari adalah merupakan salah satu dari Delapan Desa yang ada di Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur. Desa Purwosari terdiri atas 2 (dua) Dusun yaitu Dusun Hargomulyo dan Dusun Hargosari.

Berikut gambaran tentang sejarah perkembangan Desa Purwosari
Tahun
P e r i s t i w a
1969
Purwosari merupakan salah satu kampung transmigrasi yang berasal dari beberapa daerah di jawa tengah, khususnya dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun 1969 masih tergolong dibawah wilayah pemerintah Desa Mulyasri yang dipimpin seorang Kepala desa beranama Ahmad Kusno.
1984 – 1986
Dalam masa itu dengan adanya program pemekaran desa, Purwosari ditetapkan sebagai desa persiapan untuk menuju menjadi desa depenitif yang dijabat oleh Bapak M. Tahir sebagai pejabat sementara.
1986 – 1989
Purwosari menjadi desa depenitif yang terdiri dari 2 kampung, yaitu : kampung Purwosari dan kampung Baku – Baku, yang sekarang Baku – Baku adalah Desa Patengko. Bapak M. Tahir sebagai Kepala desa terpilih, pada waktu itu tidak sampai habis masa jabatannya karena berhalangan dan meninggal tahun 1989.
1989 – 1993
Desa Purwosari Dijabat Oleh Pejabat Kepala Desa sementara yaitu Sekdes Desa Purwosari Bapak Edi Priyanto.
1993 – 1999
Desa Purwosari Setelah Berakhir Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa Edi Priyanto, Desa Purwosari di pimpin oleh Bapak Sabdo Wiyono sebagai Kepala Desa terpilih yang sejak saat itu Desa Purwosari terdiri dari dua dusun yaitu dusun Hargomulyo dan dusun Hargosari. Sedangkan kampung Baku – Baku dimekarkan menjadi Desa Patengko hingga saat ini.
1999 – 2001
Desa Purwosari dalam masa itu transisi di jabat oleh Kaur Umum yaitu Bapak Lagiyo selaku pejabat sementara.
2001 – 2008
Desa Purwosari di pimpin oleh Bapak Lagiyo selaku Kepala Desa terpilih hingga akhir masa jabatannya terpilih kembali sebagai Kepala Desa pada periode berikutnya yaitu periode tahun 2008 – 2014.


2.1.2 Keadaan Sosial dan Ekonomi
1.      Jumlah Penduduk
Penduduk Desa Purwosari terdiri atas 514 kk dengan total Jumlah jiwa 1.767 orang. Berikut perbandingan jumlah  penduduk laki-laki dan perempuan .
Laki-laki
Perempuan
Total
928
839
1.767

2.      Tingakat Kesejahtraan Masyarakat
Berikut perbandingan tahapan keluarga di desa Purwosari
Tahapan Keluarga
Jumlah
Keluarga Prasejahtra
114 kk
Keluarga Sejahtera I
110 kk
Keluarga Sejahtera II
209 kk
Keluarga Sejahtera III
  81 kk
Keluarga Sejahtera III Plus
   0 kk
J u m l a h
514 kk
3.      Mata Pencaharian
Penduduk masyarakat Desa Purwosari sebagian besar petani sawah dan buruh tani

2.1.3 Sarana dan Prasarana Desa
Berikut gambaran sarana dan prasarana yang ada di Desa Purwosari
1.      Sarana Umum
Sarana
Jumlah
Pasar
0 Unit
Pelabuhan
0 Unit
Terminal
0 Unit
TPI
0 Unit

2.      Sarana Pendidikan
Sarana
Jumlah
TK
1 Unit
SD
1 Unit
SLTP/Stanawiyah
0 Unit
SLTA/Aliyah
0 Unit
3.      Sarana Keagamaan

Sarana
Jumlah
Masjid
1 Unit
Mushallah
3 Unit
Gereja
2 Unit
Pura
0 Unit

4.      Prasarana Transportasi

J a l a n
Panjang
Propinsi
525 Km2
Kabupaten
45 Km2
Kecamatan
3 Km2


5.      Prasarana Penerangan

Sarana
Jumlah
PLN
254 Rumah Tangga
Bukan PLN
209 Rumah Tangga

6.      Kualitas Jalan

Jalan
Panjang
Keterangan
Aspal
2,5 Km2
Jalan Poros dan lingkar Desa
Sirtu
9,3 Km2
Jalan Desa
Tanah
7,6 Km2
Jalan Tani


BAB III

POTENSI DAN MASALAH
3.1  Potensi
1.   Minta masyarakat untuk mengidentifikasi potensi khusus yang dimiliki desa. Potensi khusus adalah semua sumberdaya matrial , dan non material yang dimiliki secara pribadi  oleh masyarakat . Sumberdaya matriyal  (rumah, sawah, kebun, empang, peralatan usaha, hewan ternak dll). Sumberdaya non matrial adalah ; (jenis pendidikan,peker  jaan,kepercayaan ,jenis keterampilan, kesenian dan budaya).
2.   Setelah mengidentifikasi potensi khusus  dusun, fasilitator menjelaskan  symbol yang akan digunakan untuk setiap potensi  khusus dusun, fasilitator menjelaskan symbol yang  akan digunakan untuk setiap potensi khusus  Simbol tersebut ditrulis pada kertas khusus dan ditempel pada sisi sebelah kiri  bawah pada peta  dusun.
3    Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan  semua potensi khusus  yang sudah diidentifikasi  pada seketsa dusun  yang dipersiapkan .Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertimuan.
4    Setelah menuliskan potensi khusus, fasilitasi masyarakat  untuk menempelkan symbol seluruh Kepala keluarga  miskin  dan Kepala keluarga  sangat-sangat miskin yang terdapaqt di dusun. Proses menempelkan  orang miskin ini  menggunakan  data RTM yang sudah digali  sebelum melakukan penggalian  potensi masalah  dan gagasan  dusun.


3.2  Masalah
1.   Masalah adalah segala sesuatu  yang dianggap merugikan atau tidak meyenangkan  oleh          masyarakat.
2.   Minta masyarakat untuk megidentifiksi semua nasalah yang pernah dan sedang di alami
3.   Identikasi masukan dusun ini cukup dengan menggunakan simbul angka untuk satu sah (misal masalah kekuragan air di beri symbol 3, masalah putus sekolah di beri symbol 1)
4.   Ajak peserta  pertemuan dusun  untuk menuliskan  semua masalah yang sudah diidentif kasi pada sketsa dusun yang dipersiapkan . penulisan identifikasi hendaknya di mulai dari lokasi yang paling di kenal oleh peserta pertemuan ( ingat masalah bukan haya terjadi disuatu tempat . unuk itu setelah peserta menuliskan  symbol angka masalah disuatu t  epat tayakan kembali  kepada peserta apakah masalah tersebut haya terjadi di tempat itu saja. Mungkin ditempat lain juga terjadi ? jika masalah yang semua terjadi di tempat lain .maka tempat lain tersebut juga di tuliskan symbol yang sama.                                 

BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1 Visi dan Misi
4.1.1.Visi Desa Purwosari
  1. Terwujudnya masyarakat Desa Purwosari yang aman, bersatu, rukun, damai dan sehat.
  2. Terwujudnya masyarakat Desa Purwosari yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan kesetaraan antar masyarakat dengan pemerintah desanya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

4.1.2. Misi Desa Purwosari
  1. Mewujudkan masyarakat Desa Purwosari yang aman dan damai.
  2. Mewujudkan masyarakat Desa Purwosari yang demokratis.
  3. Mewujudkan masyarakat Desa Purwosari yang sejahtera.
Untuk menjalankan Visi dan Misi tersebut diatas, maka perlu ditempuh setrategi pembangunan desa yaitu :
  1. Peningkatan penataan kembali Desa Purwosari.
  2. Peningkatan pembangunan imprastruktur pedesaan disegala bidang yang sumber dananya PAD Desa, APBD Kabupaten, APBD Propinsi dan APBN.


4.2. Kebijakan Pembangunan
Dalam menempuh setrategi dan mekanisme pembangunan desa yang dapat bermanfaat bagi masyarakat, maka perlu dilaksanakannya penggalian gagasan dari tingkat bawah, mulai dari tingkat RT dan dituangkan dalam musyawarah tingkat dusun.
Hasil musyawarah tingkat Dusun tersebut ditindaklanjuti pada musyawarah tingkat desa dalam bentuk Musrembangdes (Program Tahunan Desa atau RKPD Desa).


4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
1.       Dalam menempatkan arah kebijakan tersebut maka perlu adanya sumber pendapatan desa yang jelas yang terdiri dari :
  1. Pendapatan Asli Desa (PAD Desa).
  2. Sumber dana bantuan pemerintah yang berasal dari APBD Kabupaten, ADD, APBD Tingkat I, dan APBN.
  3. Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
2.       Secara berjenjang hasil – hasil pendapatan tersebut dituangkan dalam bentuk keuangan desa yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dalam satu tahun anggaran.
3.       Bentuk – bentuk pendapatan dan belanja desa tersebut dikelola secara sistematis oleh tim pelaksana kegiatan tingkat desa dengan keputusan Kepala Desa.

BAB V

PENUTUP

            Demikian RPJMDes Desa Purwosari ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Desa Purwosari selama lima tahun ke depan (2011-2015).
Dalam kaitan arah kebijakan  pembangunan desa ini selanjutnya Kepala Desa yang bersangkutan berakhir masa jabatannya maka diharapkan untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Kepala Desa untuk periode berikutnya, sesuai dengan amanah RPJMDes.


Ditetapkan di : Purwosari
Pada tanggal   : 25 Oktober 2010
Kepala Desa Purwosari



          L A G I Y O
Di Undangkan di : Desa Purwosari
Pada Tanggal      : 30 Oktober 2010
Sekretaris Desa



YUTI ASTUTI 


JUMLAH ADD

1.       2012  : 139.156.538

2.       2013  : 138.496.224.88

3.       2014   : 159.619.592.90

JUMLAH PENDUDUK

1.       2012   : LAKI-LAKI ‘’ 958      PEREMPUAN” 881       = 1.839

2.       2013   : LAKI-LAKI”963         PEREMPUAN”890       = 1.853

3.       2014   : LAKI-LAKI”963         PEREMPUAN”934       = 1.897

JUMLAH KELOMPOK TANI

1.       Sabdo iyono       kelompok tani ‘ sido dadi

2.       Jasri                       kelompok tani ‘ sumber makmur

3.       Ketut                     kelompok tani ‘ tani jaya

4.       Juki                        kelompok tani ‘sumber rejeki

5.       Suwandi              kelompok tani ‘ usaha pangan

6.       Citro                      kelompok tani ‘karya makmur

7.       Suroso                  kelompok tani ‘ karya mandiri

8.       Kartinah                wanita tani

9  .        Saminem            Tabir benih
1 0.   Kelompok ternak sapi karya tani 

 

1 komentar:

  1. Kadang pokai slot online 24 jam - Kadangpintar
    Kadang 카지노 pokai slot online 24 jam | Kadangpintar - Poker online | Kadangpintar | Poker online | Kadangpintar | Poker online 바카라사이트 | Kadangpintar. kadangpintar

    BalasHapus