
KECAMATAN TOMONI TIMUR
DESA PURWOSARI
Alamat : jln.H.Andi Hatta
NO….Kode pos 92972, Kec. Tomoni Timur
![]() |
PERATURAN DESA PURWOSARI
NOMOR : 2 TAHUN 2010
T E N T A N G
REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDES)
TAHUN 2011 – 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURWOSARI
Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka RPJMDes perlu dibuat
peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan
perencanaan pembangunan Desa;
b. Bahwa untuk menetapkan RPJMDes sebagaimana
dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa;
c. Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi
peraturan tersebut diperlukan Keputusan Kepala Desa;
d. Bahwa dalam menjalankan kebijakantentu
diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
Mengingat : 1. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
3. Peraturan Mentrai Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007, tentang Pedoman Penyusunan dan pemberdayagunaan Data Profil
Desa/Kelurahan;
4. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2007, tentang Pendataan Program
Pembangunan Desa/Kelurahan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
22 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Penetapan Peraturan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
09 Tahun 2008 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURWOSARI
Dan
KEPALA
DESA PURWOSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA PURWOSARI TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-DESA) TAHUN 2011 – 2015.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintahan Desa adalah
Pemerintahan Desa Purwosari, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
3.
Peraturan Desa adalah semua
peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
4.
Keputusan Kepala Desa adalah
semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
5.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan
untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa,
arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan,
disertai dengan rencana kerja.
6.
Rencana Kerja Pembangunan Desa
yang selanjutnya di singkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) Tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan
kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang
dimutahirkan, program perioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan
serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa
meupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
7.
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
8.
Kader Pemberdayaan Masyarakat
yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki
pengetahuan, kemauan untuk mengerakan masyarakat berpartisipasi dalam
pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
9.
Profil Desa adalahgambaran
menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapai desa.
BAB
II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
(1) Rencana RPJM-Desa dapat
diajukan oleh Pemerintah Desa;
(2) Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa,
Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang
berkembang dimasyarakat yang diwadahai oleh LPM/LKMD;
(3) Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari
Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan
yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa,KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya;
4) Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan
Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa
tentang perencanaan pembangunan desa;
(5) Juka rancangan RPJM-Desa berasal dari
pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, LK, PKK Desa,
KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya;
(6) Masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa
membahas RPJM-Desa;
(7) Setelah dilakukan musrenbang Desa sebagai mana dimaksud dalam ayat (4) dan
(5) maka pemerintahan desa
menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah
serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan
Persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa
menjadi RPJM Desa yang dituangkan dalam keputusan pemerintahan Desa;
(8) Setelah
mendapat persetujuan pemerintahan Desa sebagai mana dimaksud dalam ayat (6) ,
maka Kepala desa menetapkan RPJM-Desa. Serta memerintahkan sekretaris desa atau
Kepala urusanm yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.
BAB III
MEKANISME
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN
RPJM-DESA
Pasal 3
(1)
Pemerintah Desa wajib
mengembangkan nilai-nilai demokrasi ,para anggotanya untuk mengambil keputusdan
yang di koordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain forum Musrembang-Desa.
(2)
Mekanisme pengambilan keputusan
dalam forum Musrembang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan
musyawarah daqn mufakat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini
akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal5
Peraturan desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan
peraturan Desa ini
Dengan menempatkannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di : Desa Purwosari
Pada Tanggal : 25 Desember 2010
KEPALA DESA PURWOSARI
LAGIYO
Diundangkan di Desa Purwosari
Pada tanggal
Sekretaris Desa
YUTI ASTUTI
BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1 Latar Belakang.
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – Undang Nomor 22 tahun
1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis,
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat – istiadat setempat yang diakui dan/atau
dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten Kota,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka ragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasai, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa
berwenang mengurus kepentimgan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat – istiadat setempat yang diakui/atau dibentuk dalam system Pemerintahan
Nasional dan berada di Kabupaten/Kota.
Maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan
partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang didesa, maka
desa diharuskan mempunyai Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan
Tahunan Desa (RPTDes).
RPJMDes merupakan rencana pembangunan strategis Desa
dalam waktu 5 (lima)
tahun. RPJMDes merupakan dokomen
perencanaan pembangunan Desa yang akan mendukung perencanaan tingkat Kabupaten.
Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki
sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan
kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik (Good Governence) seperti partisipatif, transparan dan
akuntanbilitas.
1.2
Dasar Hukum
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 Tentang Desa.
3.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun
2006 tentang Alokasi Dana Desa .
4.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2006 tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa.
5.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun
2006 tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Kemasyarakan
Kelurahan.
1.3. Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang
selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5
(lima) Tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa , arah kebijakan
keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD),
lintas SKPD, dan program perioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya
disingkat (RKP-Desa) adalah dokumenperencanaan intuk periode 1 (satu) Tahun
merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi
desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program
prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju,
baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
BAB II
PROFIL DESA
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter
desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan
permasalahan yang dihadapi desa.
2.1 Kondisi Desa
Secara geografis
wilayah Desa Purwosari berbatasan dengan :
-
Utara : Sungai Tomoni
-
Timur : Desa Patengko, Kertoraharjo dan Margomulyo
-
Selatan : Sawah Desa Mulyasri
-
Barat : Sawah Desa Mulyasri dan Bangunjaya
1.
Luas Wilayah Desa Purwosari
adalah : 3,08 Km2 atau 308 Ha.
2.
Iklim Desa Purwosari
sebagaimana desa-desa lain diwilayah Indonesia beriklim tropis dengan
dua musim yakni kemarau dan hujan.
3.
Masyarakat Desa Purwosari
mayoritas adalah suku jawa, dengan pengembangan seni budaya yang ada adalah :
Seni Budaya Jawa.
4.
Secara struktur pemerintahan
yang ada, maka pemerintahan Desa Purwosari terdiri dari:
-
Kepala Desa : 1 orang
-
Sekdes : 1 orang
-
Kaur : 3 orang
-
Kadus : 2 orang
-
RT : 9 orang dan
-
BPD : 7 orang
-
Bendahara : 1
orang
-
Tenaga Jasa
Pengetikan : 1
orang
2.1.1 Sejarah Desa
Desa Purwosari adalah merupakan salah satu dari Delapan
Desa yang ada di Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur. Desa Purwosari terdiri
atas 2 (dua) Dusun yaitu Dusun Hargomulyo dan Dusun Hargosari.
Berikut gambaran tentang sejarah perkembangan Desa
Purwosari
Tahun
|
P e r i s t i w a
|
1969
|
Purwosari merupakan salah satu kampung transmigrasi yang berasal
dari beberapa daerah di jawa tengah, khususnya dari Daerah Istimewa
Yogyakarta. Pada tahun 1969 masih tergolong dibawah wilayah pemerintah Desa
Mulyasri yang dipimpin seorang Kepala desa beranama Ahmad Kusno.
|
1984 – 1986
|
Dalam masa itu dengan adanya program pemekaran desa, Purwosari
ditetapkan sebagai desa persiapan untuk menuju menjadi desa depenitif yang
dijabat oleh Bapak M. Tahir sebagai pejabat sementara.
|
1986 – 1989
|
Purwosari menjadi desa depenitif yang terdiri dari 2 kampung,
yaitu : kampung Purwosari dan kampung Baku – Baku, yang sekarang Baku
– Baku adalah
Desa Patengko. Bapak M. Tahir sebagai Kepala desa terpilih, pada waktu itu
tidak sampai habis masa jabatannya karena berhalangan dan meninggal tahun
1989.
|
1989 – 1993
|
Desa Purwosari Dijabat Oleh Pejabat Kepala Desa sementara yaitu
Sekdes Desa Purwosari Bapak Edi Priyanto.
|
1993 – 1999
|
Desa Purwosari Setelah Berakhir Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa
Edi Priyanto, Desa Purwosari di pimpin oleh Bapak Sabdo Wiyono sebagai Kepala
Desa terpilih yang sejak saat itu Desa Purwosari terdiri dari dua dusun yaitu
dusun Hargomulyo dan dusun Hargosari. Sedangkan kampung Baku
– Baku
dimekarkan menjadi Desa Patengko hingga saat ini.
|
1999 – 2001
|
Desa Purwosari dalam masa itu transisi di jabat oleh Kaur Umum
yaitu Bapak Lagiyo selaku pejabat sementara.
|
2001 – 2008
|
Desa Purwosari di pimpin oleh Bapak Lagiyo selaku Kepala Desa
terpilih hingga akhir masa jabatannya terpilih kembali sebagai Kepala Desa
pada periode berikutnya yaitu periode tahun 2008 – 2014.
|
2.1.2 Keadaan Sosial dan Ekonomi
1.
Jumlah Penduduk
Penduduk Desa Purwosari terdiri atas 514 kk dengan total Jumlah jiwa
1.767 orang. Berikut perbandingan jumlah
penduduk laki-laki dan perempuan .
Laki-laki
|
Perempuan
|
Total
|
928
|
839
|
1.767
|
2.
Tingakat Kesejahtraan
Masyarakat
Berikut perbandingan tahapan keluarga di desa Purwosari
Tahapan Keluarga
|
Jumlah
|
Keluarga
Prasejahtra
|
114 kk
|
Keluarga
Sejahtera I
|
110 kk
|
Keluarga
Sejahtera II
|
209 kk
|
Keluarga
Sejahtera III
|
81 kk
|
Keluarga
Sejahtera III Plus
|
0 kk
|
J u m l a h
|
514 kk
|
3.
Mata Pencaharian
Penduduk masyarakat Desa Purwosari sebagian besar petani sawah dan
buruh tani
2.1.3 Sarana dan Prasarana Desa
Berikut gambaran
sarana dan prasarana yang ada di Desa Purwosari
1.
Sarana Umum
Sarana
|
Jumlah
|
Pasar
|
0 Unit
|
Pelabuhan
|
0 Unit
|
Terminal
|
0 Unit
|
TPI
|
0 Unit
|
2.
Sarana Pendidikan
Sarana
|
Jumlah
|
TK
|
1 Unit
|
SD
|
1 Unit
|
SLTP/Stanawiyah
|
0 Unit
|
SLTA/Aliyah
|
0 Unit
|
3.
Sarana Keagamaan
Sarana
|
Jumlah
|
Masjid
|
1 Unit
|
Mushallah
|
3 Unit
|
Gereja
|
2 Unit
|
Pura
|
0 Unit
|
4.
Prasarana Transportasi
J a l a n
|
Panjang
|
Propinsi
|
525 Km2
|
Kabupaten
|
45 Km2
|
Kecamatan
|
3 Km2
|
5.
Prasarana Penerangan
Sarana
|
Jumlah
|
PLN
|
254 Rumah Tangga
|
Bukan PLN
|
209 Rumah Tangga
|
6.
Kualitas Jalan
Jalan
|
Panjang
|
Keterangan
|
Aspal
|
2,5 Km2
|
Jalan Poros dan lingkar Desa
|
Sirtu
|
9,3 Km2
|
Jalan Desa
|
Tanah
|
7,6 Km2
|
Jalan Tani
|
BAB III
POTENSI DAN MASALAH
3.1 Potensi
1. Minta
masyarakat untuk mengidentifikasi potensi khusus yang dimiliki desa. Potensi khusus
adalah semua sumberdaya matrial , dan non material yang dimiliki secara pribadi
oleh masyarakat . Sumberdaya
matriyal (rumah, sawah, kebun, empang,
peralatan usaha, hewan ternak dll). Sumberdaya non matrial adalah ; (jenis
pendidikan,peker jaan,kepercayaan ,jenis
keterampilan, kesenian dan budaya).
2. Setelah
mengidentifikasi potensi khusus dusun,
fasilitator menjelaskan symbol yang akan
digunakan untuk setiap potensi khusus
dusun, fasilitator menjelaskan symbol yang
akan digunakan untuk setiap potensi khusus Simbol tersebut ditrulis pada kertas khusus
dan ditempel pada sisi sebelah kiri
bawah pada peta dusun.
3 Ajak
peserta pertemuan dusun untuk menuliskan
semua potensi khusus yang sudah
diidentifikasi pada seketsa dusun yang dipersiapkan .Penulisan identifikasi
hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertimuan.
4 Setelah
menuliskan potensi khusus, fasilitasi masyarakat untuk menempelkan symbol seluruh Kepala
keluarga miskin dan Kepala keluarga sangat-sangat miskin yang terdapaqt di dusun.
Proses menempelkan orang miskin ini menggunakan
data RTM yang sudah digali
sebelum melakukan penggalian potensi masalah dan gagasan
dusun.
3.2 Masalah
1. Masalah adalah segala sesuatu yang dianggap merugikan atau tidak meyenangkan oleh masyarakat.
2. Minta masyarakat untuk megidentifiksi semua
nasalah yang pernah dan sedang di alami
3. Identikasi
masukan dusun ini cukup dengan menggunakan simbul angka untuk satu sah (misal
masalah kekuragan air di beri symbol 3, masalah putus sekolah di beri symbol 1)
4. Ajak
peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua masalah yang sudah diidentif kasi pada
sketsa dusun yang dipersiapkan . penulisan identifikasi hendaknya di mulai dari
lokasi yang paling di kenal oleh peserta pertemuan ( ingat masalah bukan haya
terjadi disuatu tempat . unuk itu setelah peserta menuliskan symbol angka masalah disuatu t epat tayakan kembali kepada peserta apakah masalah tersebut haya
terjadi di tempat itu saja. Mungkin ditempat lain juga terjadi ? jika masalah
yang semua terjadi di tempat lain .maka tempat lain tersebut juga di tuliskan
symbol yang sama.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA
4.1 Visi dan Misi
4.1.1.Visi Desa Purwosari
- Terwujudnya masyarakat Desa Purwosari yang aman, bersatu, rukun, damai dan sehat.
- Terwujudnya masyarakat Desa Purwosari yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan kesetaraan antar masyarakat dengan pemerintah desanya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
4.1.2. Misi Desa Purwosari
- Mewujudkan masyarakat Desa Purwosari yang aman dan damai.
- Mewujudkan masyarakat Desa Purwosari yang demokratis.
- Mewujudkan masyarakat Desa Purwosari yang sejahtera.
Untuk menjalankan Visi dan Misi tersebut diatas, maka
perlu ditempuh setrategi pembangunan desa yaitu :
- Peningkatan penataan kembali Desa Purwosari.
- Peningkatan pembangunan imprastruktur pedesaan disegala bidang yang sumber dananya PAD Desa, APBD Kabupaten, APBD Propinsi dan APBN.
4.2. Kebijakan Pembangunan
Dalam menempuh setrategi dan mekanisme pembangunan desa
yang dapat bermanfaat bagi masyarakat, maka perlu dilaksanakannya penggalian
gagasan dari tingkat bawah, mulai dari tingkat RT dan dituangkan dalam
musyawarah tingkat dusun.
Hasil musyawarah tingkat Dusun tersebut ditindaklanjuti
pada musyawarah tingkat desa dalam bentuk Musrembangdes (Program Tahunan Desa
atau RKPD Desa).
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
1.
Dalam menempatkan arah
kebijakan tersebut maka perlu adanya sumber pendapatan desa yang jelas yang
terdiri dari :
- Pendapatan Asli Desa (PAD Desa).
- Sumber dana bantuan pemerintah yang berasal dari APBD Kabupaten, ADD, APBD Tingkat I, dan APBN.
- Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
2.
Secara berjenjang hasil – hasil
pendapatan tersebut dituangkan dalam bentuk keuangan desa yang disebut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dalam satu tahun anggaran.
3.
Bentuk – bentuk pendapatan dan
belanja desa tersebut dikelola secara sistematis oleh tim pelaksana kegiatan
tingkat desa dengan keputusan Kepala Desa.
BAB V
PENUTUP
Demikian RPJMDes
Desa Purwosari ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan
Desa Purwosari selama lima
tahun ke depan (2011-2015).
Dalam kaitan arah kebijakan pembangunan desa ini selanjutnya Kepala Desa
yang bersangkutan berakhir masa jabatannya maka diharapkan untuk
ditindaklanjuti oleh Pejabat Kepala Desa untuk periode berikutnya, sesuai
dengan amanah RPJMDes.
Ditetapkan di : Purwosari
Pada tanggal :
25 Oktober 2010
Kepala Desa Purwosari
L A G I Y O
Di Undangkan di : Desa Purwosari
Pada Tanggal : 30 Oktober 2010
Sekretaris Desa
YUTI ASTUTI
JUMLAH ADD
1. 2012 : 139.156.538
2. 2013 : 138.496.224.88
3. 2014 : 159.619.592.90
JUMLAH PENDUDUK
1. 2012 : LAKI-LAKI ‘’ 958 PEREMPUAN” 881 = 1.839
2. 2013 : LAKI-LAKI”963 PEREMPUAN”890 = 1.853
3. 2014 : LAKI-LAKI”963 PEREMPUAN”934 = 1.897
JUMLAH KELOMPOK TANI
1. Sabdo iyono kelompok tani ‘ sido dadi
2. Jasri kelompok tani ‘ sumber makmur
3. Ketut kelompok tani ‘ tani jaya
4. Juki kelompok tani ‘sumber rejeki
5. Suwandi kelompok tani ‘ usaha pangan
6. Citro kelompok tani ‘karya makmur
7. Suroso kelompok tani ‘ karya mandiri
8. Kartinah wanita tani
9 . Saminem Tabir benih
1 0. Kelompok ternak sapi karya tani
JUMLAH ADD
1. 2012 : 139.156.538
2. 2013 : 138.496.224.88
3. 2014 : 159.619.592.90
JUMLAH PENDUDUK
1. 2012 : LAKI-LAKI ‘’ 958 PEREMPUAN” 881 = 1.839
2. 2013 : LAKI-LAKI”963 PEREMPUAN”890 = 1.853
3. 2014 : LAKI-LAKI”963 PEREMPUAN”934 = 1.897
JUMLAH KELOMPOK TANI
1. Sabdo iyono kelompok tani ‘ sido dadi
2. Jasri kelompok tani ‘ sumber makmur
3. Ketut kelompok tani ‘ tani jaya
4. Juki kelompok tani ‘sumber rejeki
5. Suwandi kelompok tani ‘ usaha pangan
6. Citro kelompok tani ‘karya makmur
7. Suroso kelompok tani ‘ karya mandiri
8. Kartinah wanita tani
9 . Saminem Tabir benih
1 0. Kelompok ternak sapi karya tani
Kadang pokai slot online 24 jam - Kadangpintar
BalasHapusKadang 카지노 pokai slot online 24 jam | Kadangpintar - Poker online | Kadangpintar | Poker online | Kadangpintar | Poker online 바카라사이트 | Kadangpintar. kadangpintar